Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH secara Situasional
- https://www.tvonenews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang berisi imbauan bagi perusahaan untuk menerapkan work from home (WFH) secara situasional.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, menegaskan imbauan ini tidak bersifat wajib.
“WFH bagi perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya dekat dengan titik penyampaian aspirasi massa, sifatnya situasional dan tidak wajib,” ujar Chico. Minggu, 31 Agustus 2025.
Mengutip dari laman tvonenews.com, Chico menjelaskan kebijakan ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan. Untuk perusahaan yang beroperasi 24 jam atau memberikan layanan langsung kepada masyarakat, penerapan WFH dapat dilakukan secara kombinasi dengan bekerja dari kantor.
Sebelumnya pada Jumat, 29 Agustus 2025, Disnakertransgi juga telah menyampaikan imbauan ini melalui APINDO, KADIN, serta Mediator Hubungan Industrial. Perusahaan yang menerapkan WFH diminta melaporkan pelaksanaannya melalui tautan resmi yang telah disediakan.
“Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang mengambil kebijakan WFH melalui tautan tersebut,” kata Chico.