SMAN 4 Pasuruan Deklarasikan Anti-Bullying: Bentuk Patroli Keamanan Sekolah untuk Cegah Kekerasan
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Pasuruan, VIVA Banyuwangi – Ratusan siswa SMAN 4 Kota Pasuruan, Jawa Timur, menggelar deklarasi anti-bullying sebagai respons atas insiden perundungan yang terjadi di sekolah mereka. Deklarasi ini diambil oleh sekolah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, sekaligus menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
Deklarasi Anti-Bullying di SMAN 4 Pasuruan
Deklarasi anti-bullying dilakukan Jumat 30 Agustus 2024 dihadiri oleh seluruh siswa, guru, dan anggota kepolisian setempat. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman SMAN 4 di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Dalam acara tersebut, para siswa membacakan 10 poin deklarasi yang menegaskan bahwa perundungan adalah tindakan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh siswa-siswi SMAN 4 Pasuruan.
"Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua siswa," ujar seorang perwakilan siswa yang terlibat dalam deklarasi tersebut. "Dengan deklarasi ini, kami berharap tidak ada lagi siswa yang menjadi korban perundungan."
Pembentukan Patroli Keamanan Sekolah (PKS)
SMAN 4 Pasuruan juga mengambil langkah proaktif dengan membentuk Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Tim PKS ini diberi tugas khusus untuk meningkatkan keamanan di lingkungan sekolah, termasuk dalam hal mencegah terjadinya perundungan. Para anggota PKS dilatih oleh petugas dari Polres Pasuruan Kota untuk mendapatkan informasi awal tentang perundungan serta cara menangani kasus bullying apabila terjadi.
"Kami sebagai anggota PKS bertujuan agar tidak ada lagi perundungan di sekolah kami," ujar anggota PKS, Ranu Dwi Cahyani.
Dukungan dari Pihak Kepolisian
"Ini adalah langkah yang sangat baik dan perlu ditiru oleh sekolah-sekolah lain," jelas Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yulian Putra.
Sementara itu, kasus perundungan yang dialami NS masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. Namun, proses pemeriksaan terhadap korban mengalami kendala karena korban saat ini masih dalam masa perawatan di Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang, dan berada dalam kondisi isolasi.