DPR Desak Pengesahan RUU PPRT, Akhiri Era Pengabaian Pekerja Domestik!
- antaranews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Anggota Badan Legislasi DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan manifestasi dari amanat moral dan konstitusional untuk menegakkan keadilan sosial.
Menurut Syarief, pengesahan RUU ini adalah kewajiban negara untuk menebus "dosa besar" karena telah lama mengabaikan hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT). Syarief menegaskan bahwa RUU ini harus menjadi payung hukum yang kuat bagi jutaan pekerja di sektor ini.
"RUU PPRT nantinya akan menjadi benteng hukum dan moral bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air yang menuntut keadilan dan penghormatan layak," kata Syarief di Jakarta. Rabu, 10 September 2025.
Syarief juga menyoroti potensi celah hukum berbahaya dalam draf RUU, terutama pasal yang memungkinkan pemberi kerja tidak menanggung iuran jaminan sosial.
"Ini adalah preseden berbahaya yang memungkiri amanat hukum dan kemanusiaan," tegas Syarief, seperti dilansir dari antaranews.com.
Habib Syarief Muhammad memaparkan data bahwa jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta orang, dengan 84 persen di antaranya adalah perempuan. Mengingat jumlah yang masif ini, Syarief mendorong agar profesi PRT tidak lagi diasosiasikan sebagai "pembantu", melainkan diakui sebagai pekerja profesional dalam spektrum ketenagakerjaan nasional.
Lebih lanjut, Habib Syarief Muhammad mendesak agar RUU PPRT mengadopsi nilai-nilai dari Konvensi ILO Nomor 189 tentang Kerja Layak bagi PRT. Syarief menyatakan kekecewaan besar karena Indonesia hingga kini belum meratifikasi konvensi tersebut, dan menyebut kondisi ini sebagai bukti pengabaian negara terhadap hak asasi manusia.