Dibakar Cemburu, Pemuda Tega Pukuli Pacar dan Adiknya dalam Keadaan Mabuk

Pelaku penganiayaan diamankan di Mapolres Situbondo
Sumber :
  • Dokumentasi Humas Polres/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi –Seorang pemuda berusia 19 tahun di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo melakukan penganiayaan terhadap pacar dan adiknya.

img_title Abu Batubara Selimuti Pemakaman Umum Desa Wonorejo, Warga Terancam ISPA

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 September 2025 sekira pukul 04.00 WIB di jalan masuk perumahan Puri Indah, Desa Sumberkolak

img_title Limbah Batu Bara Diduga Dibuang di Dekat Pemakaman Umum Desa Wonorejo

 

Pelaku berinisial MI (19) merupakan warga asal Sumenep yang kini tinggal di Situbondo. Pada saat kejadian, MI diduga berada dalam pengaruh minuman keras.

img_title DPRD Situbondo Dukung KSP Wisata Pasir Putih, Asal Sesuai Regulasi Aset Daerah

 

Penganiayaan diduga dipicu oleh rasa cemburu saat mengetahui korban (DE) yang merupakan kekasih dari MI pergi ke rumah temannya. Tak bisa menahan amarah, MI lantas datang sambil mengamuk dan memukuli DE.

 

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan, pada saat kejadian masyarakat sekitar melapor pada patroli Satsamapta dan akhirnya berhasil mengamankan MI ke Mapolres Situbondo.

 

“Korban DE dipukul beberapa kali di bagian kepala, wajah, dan punggung menggunakan tangan mengepal,” jelas AKP Agung.

 

Selain menganiaya DE, pelaku juga memukuli adik korban berinisial CL yang masih berusia 11 tahun. Akibatnya, CL mengalami luka di bagian dahi dan trauma psikologis.

 

CL turut menjadi target amarah pelaku karena ketahuan mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.

 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini berupa 1 unit sepeda motor, pakaian korban, serta hasil visum yang memperkuat bukti tindak pidana.

 

Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

 

“Kami masih terus mendalami kasus ini, terutama terkait kondisi psikologis korban yang masih mengalami trauma. Kami ingin mengingatkan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan,” tutup Kasatreskrim.