Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim
Sumber :
  • https://www.antaranews.com

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025.

img_title KPK Tegaskan Dukungan Penuh pada Langkah Presiden Prabowo Berantas Korupsi di BUMN

Gugatan tersebut menyoal penetapan dirinya sebagai tersangka serta penahanan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah karena tidak didukung bukti awal yang kuat.

img_title Kementerian Haji dan Kejaksaan Agung Jajaki Kerja Sama Awasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Hana, dikutip dari antaranews.com.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan kasus ini bermula pada 2020 ketika Nadiem, saat masih menjabat Mendikbud, bertemu pihak Google Indonesia.

img_title Penetapan Tersangka Nadim Makarim, Kejaksaan Agung Hormati Praperadilan

Pertemuan itu membahas program Google for Education yang berbasis perangkat Chromebook.

Menurut Nurcahyo, pertemuan tersebut berlanjut ke rapat internal kementerian yang membahas pengadaan alat TIK. Padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai.

"(Muhadjir Effendy) tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T)," jelas Nurcahyo. Selasa, 23 September 2025.

Atas instruksi Nadiem, pejabat terkait di Kemendikbudristek menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Hal itu kemudian ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.

Akibat pengadaan yang disebut bermasalah itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Jumlah pastinya masih dihitung oleh BPKP.