Kades Dan Sekdes Desa Rejoagung Diperiksa Kejaksaan Negeri
- Dovalent Vandeva Derico
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Usai periksa 7 warga dan 3 orang Jajaran Pemerintahan Desa, Hari ini Kepala Desa bersama Sekretaris Desa Rejoagung, Kecamatan Srono di Periksa kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, Jum'at 09.30 WIB (16/06/2023).
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan Pelaporan dugaan kasus pemotongan anggaran Bansos program pemerintah jumlah penerima dari data sebanyak 956 warga penerima bantuan, dari jumlah warga penerima anggaran yang diduga di potong langsung dari yang diterima oleh warga Desa Rejoagung.
Melihat dari aturan Pemerintah Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Dugaan Pemotongan saat pencairan dana Bansos pada 03 April 2023 lalu. Dari jumlah yang diterima kepada PKM di potong 350 untuk di alihkan untuk mambeli beras yang di sediakan oleh desa.
Sementara itu dugaan pemotongan tidak hanya bantuan bansos sembako saja, namun bantuan - bantuan yang lainnya juga diberlakukan yang sama seperti bantuan Bansos BLT Sembako, PKH yang dialokasikan pada Januari-Maret tahun 2023.