Polisi Tetapkan Tersangka Pemilik Pupuk Subsidi Ilegal di Situbondo
- Istimewa
Situbondo, VIVA Banyuwangi – Satu orang tersangka tambahan di tetapkan kepolisian Polres Situbondo atas kepemilikan pupuk bersubsidi tak berijin atau ilegal yang di jual belikan kepada petani setempat.
Penetapan tersangka pemilik pupuk Subsidi berinisial NT als HS ini pada Kamis (15/6/2023) oleh penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo. Pelaku resmi dilakukan penahanan.
Terungkapnya kasus ini berawal saat anggota Polsek Besuki menggagalkan penyelundupan pupuk urea bersubsidi sekitar 54 karung.
Masing-masing berat 50 kilogram dengan total berat 2,7 ton dari Bondowoso yang hendak diselundupkan atau dijual ke Kabupaten Probolinggo.
Selain berhasil mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi seberat 2,7 ton, saat itu anggota Polsek Besuki juga mengamankan mobil pickup nopol P 9587 AF, yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi tersebut.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra menyebutkan pada awal pengungkapan, Polisi mengamankan 3 orang tersangka.
Mereka adalah MZ berperan sebagai sopir pick up, kemudian MA dan RF berperan sebagai buruh angkut yang menaikkan atau menurunkan pupuk. Kemudian dari hasil pengembangan juga mengamankan NT als HS yang berperan sebagai pemilik pupuk yang akan dijual keluar daerah.