Polisi Tetapkan Tersangka Pemilik Pupuk Subsidi Ilegal di Situbondo

AKP Dhedi Ardi Putra saat memberikan keterangan
Sumber :
  • Istimewa

“Setelah bukti – bukti dan keterangan saksi lengkap, untuk kepentingan penyidikan tersangka NT yang berperan sebagai pemilik pupuk subsidi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2023 “ jelas AKP Dhedi Ardi Putra. Senin (19/06/2023). dikutip dari Humas.polri.go.id.

Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi di Wongsorejo Langgar HET, Maimun: Itu Ada Pidananya!

Selain itu, AKP Dhedi Ardi Putra menegaskan bahwa Polres Situbondo akan menindak siapapun yang melakukan penyelewengan distribusi pupuk.

Oleh karenanya ia berpesan agar tidak ada yang ‘main-main’ dengan pupuk bersubsidi. “Kami mengimbau bagi siapapun yang memiliki niat untuk melakukan penyelewengan segera hentikan, Kepolisian akan menindak tegas siapa saja yang melanggar terkait pupuk subsidi ” tegasnya.

Skandal Pupuk Subsidi Guncang Pasuruan: Petani Tertipu, Harga Selangit!