Polisi Tetapkan Tersangka Pemilik Pupuk Subsidi Ilegal di Situbondo
Senin, 19 Juni 2023 - 18:34 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Setelah bukti – bukti dan keterangan saksi lengkap, untuk kepentingan penyidikan tersangka NT yang berperan sebagai pemilik pupuk subsidi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2023 “ jelas AKP Dhedi Ardi Putra. Senin (19/06/2023). dikutip dari Humas.polri.go.id.
Selain itu, AKP Dhedi Ardi Putra menegaskan bahwa Polres Situbondo akan menindak siapapun yang melakukan penyelewengan distribusi pupuk.
Oleh karenanya ia berpesan agar tidak ada yang ‘main-main’ dengan pupuk bersubsidi. “Kami mengimbau bagi siapapun yang memiliki niat untuk melakukan penyelewengan segera hentikan, Kepolisian akan menindak tegas siapa saja yang melanggar terkait pupuk subsidi ” tegasnya.