Tanggapi Aksi Demo Konsumen TAF Jember, OJK Beri Ruang Pengaduan

Demo konsumen di depan Kantor TAF Jember
Sumber :
  • Sugianto/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi – Menanggapi aksi demontrasi konsumen terhadap Toyota Astra Financial (TAF) Jember, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat memberikan ruang laporan pengaduan.

TKW Jember Terjebak Perdagangan Orang Keluarga Tuntut Transparansi Kasus

Hal itu disampaikan Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution usai memberikan ruang koordinasi antara konsumen Muhammad Salim Syah dengan pihak TAF Jember, Kamis (6/7/2023).

Menurutnya, sebelumnya memang tidak ada pengaduan secara fisik maupun online kepada OJK Jember melalui aplikasi.

150 Warga Desa Bimorejo Akan Lurug Tambak Sidojoyo, ini Waktu Detailnya

Menurut infromasi, konsumen yang dimaksud telah mengadu kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan telah dilakukan upaya mediasi, namun belum ada titik terang.

“Pada dasarnya, OJK secara terbuka memberikan ruang bagi konsumen untuk melaporkan pengaduan, apabila terdapat permasalahan dengan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan),” jelasnya.

Pantai Papuma Jember: Keajaiban Pasir Putih di Ujung Timur Jawa

Namun perlu diketahui, ada beberapa tahapan atau mekanisme untuk melaporkan. Konsumen dapat menyampaikan langsung kepada PUJK atau OJK untuk memperoleh kesepakatan bersama kedua pihak.

“Sebelumnya konsumen bisa mengadu melalui online,” kata Hardi.

Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan oleh pihak eksternal, yaitu lembaga penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai kewenangannya.

Menindaklanjuti hal yang terjadi, ini akan menjadi perhatian OJK dalam memperkuat pengaturan dan pengawasan PUJK, baik dari sisi prudential maupun market conduct.

“Pelindungan konsumen, serta upaya preventif juga akan terus dilakukan secara masif melalui kegiatan sosialisasi, untuk meningkatkan indeks literasi masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” tegas Hardi.

Sebelumnya diberitakan, konsumen melakukan aksi demontrasi didepan Kantor TAF Jember karena merasa dijebak dan dirugikan dengan pembayaran biaya penarikan kendaraan senilai 22 juta rupiah.