Penyelamatan Pekerja Migran Asal Banyuwangi dari TPPO Belajar dari Kasus DR di Malaysia
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Serawak, Malaysia, berhasil menyelamatkan seorang pekerja migran, DR (20), asal Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Korban dipekerjakan di Serawak, Malaysia, dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kasus ini terungkap pada Minggu, 6 Oktober 2024, setelah upaya panjang penyelamatan oleh pihak berwenang.
DR mengalami serangkaian perlakuan buruk selama bekerja di Malaysia. Majikannya tidak hanya menyita telepon genggam korban, tetapi juga membatasi akses komunikasi dan memberikan ancaman verbal yang menyebabkan tekanan psikologis.
Ia juga tidak didaftarkan di sistem Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi, yang mengindikasikan bahwa keberangkatan DR ke luar negeri tidak melalui jalur resmi.
KJRI Kuching, setelah menerima laporan dari SBMI, segera mengambil tindakan.
DR berhasil dievakuasi dari rumah majikannya, dan hak-haknya sebagai pekerja, termasuk gaji yang belum dibayarkan, berhasil diperjuangkan. Selama proses evakuasi dan penyelesaian kasus, DR sempat ditampung di rumah aman KJRI Kuching selama lebih dari satu bulan.
Menurut Agung Subastian dari SBMI, "Dalam waktu dua bulan, kami sabar menunggu upaya dari KJRI. Alhamdulillah, pertengahan September kemarin kami mendapatkan kabar baik bahwa KJRI telah berhasil menjangkau rumah majikan dan mengevakuasi DR."
Kisah DR menjadi pelajaran berharga, terutama bagi masyarakat yang tertarik bekerja di luar negeri.
Agung Subastian menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam memilih pekerjaan, terutama yang melibatkan agen atau sponsor yang tidak jelas kredibilitasnya.
"Saya mengimbau masyarakat hati-hati untuk mencari sumber informasi pekerjaan dan selektif dalam memilih pekerjaan agar terhindar dari para pelaku yang menjerumuskan ke TPPO," tambahnya.
Kasus ini tidak hanya menyoroti ketidakadilan yang dialami DR, tetapi juga bagaimana upaya lintas negara bisa berhasil dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri.
RPY, ibu kandung DR, menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada semua pihak yang telah membantu penyelamatan anaknya.
"Anak saya selalu menangis ketika menelepon saya. Ia sering bilang tidak kuat dan ingin pulang. Majikannya sangat cerewet dan mengancam tidak akan menggaji. Bahkan HP pribadinya dirampas, sehingga kalau menelepon harus pakai HP majikan dan diawasi," ungkap RPY dengan penuh emosi saat menceritakan kondisi putrinya sebelum diselamatkan.
RPY juga menyampaikan apresiasinya kepada SBMI, KJRI Kuching, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Timur dan BP2MI Banyuwangi yang telah mendampingi keluarganya hingga DR berhasil dipulangkan ke Indonesia.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada SBMI, KJRI Kuching Serawak Malaysia, BP2MI Jawa Timur, dan BP2MI Banyuwangi yang telah mendampingi, membantu menyelesaikan permasalahan anak saya sampai pemulangan ke Indonesia," ujarnya.
Proses hukum terhadap pelaku TPPO yang bertanggung jawab atas kasus ini masih terus berlanjut. SBMI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan.
"Proses hukum terus dilakukan, kami bersama korban akan segera melaporkan ke aparat penegak hukum," kata Agung Subastian, seraya menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kasus perdagangan orang dengan modus pengiriman PMI ilegal ke luar negeri semakin marak.
Banyak korban yang dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, namun kenyataannya mereka diperlakukan tidak manusiawi, bahkan dieksploitasi.
Sebagai langkah pencegahan, BP2MI terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya memilih agen resmi dan terdaftar, serta memperkuat kerja sama dengan negara tujuan penempatan PMI untuk melindungi hak-hak pekerja migran.