Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Penjambretan terhadap Seorang Turis Berhasil Ditangkap Polresta Banyuwangi

Pelaku Penjambretan Berhasil Ditangkap
Sumber :
  • Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Banyuwangi

"Berdasarkan informasi dan data awal, tim di lapangan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya," tambah AKBP

Banyuwangi: Destinasi Pemandangan Keren yang Memanjakan Mata

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai 450 dolar AS, Rp310.000, dompet, paspor, visa, sepeda motor, dan helm.

"Pelaku nekat menjambret karena desakan ekonomi," ungkap Dewa

Menapaki Jejak Keajaiban Alam Banyuwangi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Plt Kadisbudpar Banyuwangi Taufiq Rohman, yang turut hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi cepat tanggap Polresta Banyuwangi dalam menangani kasus ini.

Menjelajahi Banyuwangi: Surga Tersembunyi di Ujung Timur Jawa

"Kami berharap kejadian ini tidak mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung ke Banyuwangi. Kami akan terus berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi untuk meningkatkan keamanan da kenyamanan wisatawan," ujarnya.

Polresta Banyuwangi juga menghimbau masyarakat, khususnya wisatawan, untuk lebih waspada dan menghindari tempat-tempat sepi saat berada di Banyuwangi.