Polemik Perpanjangan Jabatan, Pilkades Tahapan Tetap Berlangsung
- Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Banyuwangi akan digelar pada 25 Oktober tahun 2023 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/110/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi terus mematangkan dan persiapan kontestasi 6 tahunan tingkat Desa.
"Tahapan persiapan Pilkades terus bergulir dan kita matangkan. Total ada 18 tahapan yang wajib dilaksanakan," kata Plt Kepala DPMD Banyuwangi, Ahmad Faishol, Senin (10/07/2023) kemarin.
Faishol menerangkan, pelaksanaan Pilkades mendatang akan diikuti sejumlah 51 desa yang tersebar di 23 kecamatan se-Banyuwangi.
Untuk Anggaran pelaksanaan Pilkades telah dialokasikan dari dana APBD tahun 2023 yakni sebesar Rp. 6.684 miliar.
Berdasarkan data dari DPMD, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades serentak pada Bulan Oktober mendatang yaitu 309.503 dari 188 dusun di 51 Desa di Banyuwangi.
"Sementara untuk DPT terbanyak berada di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng yaitu mencapai 15.485 jiwa sebagai pemilih," ujarnya.
Sebelumnya proses tahapan pilkades yang telah rampung dilakukan pembentukan panitia pelaksana pemilihan pada bulan Mei 2023.
Saat ini DPMD Banyuwangi tengah mempersiapkan pembentukan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian berlanjut untuk menyusun rencana bantuan keuangan pelaksanaan Pilkades serta sosialisasi tata cara pendaftaran bakal calon kepala desa.
"Pendaftaran bakal calon kepala desa, dijadwalkan pada tanggal 2-7 Agustus 2023," ujarnya.
Faishol menegaskan bahwa saat pelaksanaan pemilihan tidak boleh ada calon yang melawan kotak kosong. Minimal dalam pelaksanaan pilkades ada dua calon yang mendaftar.
Apabila hanya ada satu calon yang terdaftar hingga hari terakhir waktu pendafataran. Maka akan dilakukan perpanjangan selama 20 hari untuk menjaring kandidat lain.
”Kalau tetap hanya 1 maka Pilkades harus ditunda. Calon maksimal 5, kalau lebih maka ada seleksi tambahan dengan ujian tulis. Ujian Itu tidak serta merta menyatakan dia lulus tidaknya akan diakumulasi dengan indikator lainnya seperti pengalaman dan tingkat pendidikan,” tutupnya.