Bisnis Senjata Api Rakitan, Pria Asal Banyuwangi Dapat Komisi 300 Ribu

Polisi mengamankan penjual senjata api asal Banyuwangi
Sumber :
  • Sugianto/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA BanyuwangiNasib sial menimpa pria berinisial SN (66) asal Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, dimana bisnisnya sekarang kandas.

Wakil Ketua DPRD Jember Maju Pilkada 2024 Lewat Nasdem

Bisnis jual-beli senjata api rakitan yang dilakukan SN terbongkar, setelah pembeli senjata rakitan yang dia jual tertangkap jajaran Reskrim Polres Jember, 16 Juli 2023.

Pembeli senjata api rakitan itu, yakni PW (43) asal Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, yang tertangkap di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

Polres Jembrana Bongkar Sindikat Narkoba, ini Tersangkanya

“Hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan SN,” kata Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto dalam press Conference di kantornya, Kamis (20/7/2023).

Saat di interogasi, tersangka SN mengaku sekedar menjualkan senpi rakitan milik tersangka berinisial GH (35) warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.

Razia Rokok Ilegal, Satpol PP Jember Temukan Ratusan Botol Arak

Tersangka SN mendapatkan komisi Rp.300 ribu setiap berhasil menjual satu pucuk senjata api rakitan milik GH.

Namun disayangkan, saat polisi mendatangi rumah GH, yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya. “GH hingga saat ini masih dalam proses pengejaran polisi,” sebutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title