Bisnis Senjata Api Rakitan, Pria Asal Banyuwangi Dapat Komisi 300 Ribu

Polisi mengamankan penjual senjata api asal Banyuwangi
Sumber :
  • Sugianto/ VIVA Banyuwangi

Hendry menjelaskan, menurut pengakuan tersangka senpi rakitan itu belum pernah digunakan. Sebab, PW membeli senpi itu juga untuk dijual kembali.

Pilkada Jember, Kader PDIP: Partai Sudah Tahu Siapa yang Harus Dilirik

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka terancam penjara seumur hidup.

“Tersangka terancam penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” pungkas Hendry.

Motor Oleng Kanan, Hantam Truk Muat Kayu