Bisnis Senjata Api Rakitan, Pria Asal Banyuwangi Dapat Komisi 300 Ribu
Kamis, 20 Juli 2023 - 20:24 WIB
Sumber :
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Hendry menjelaskan, menurut pengakuan tersangka senpi rakitan itu belum pernah digunakan. Sebab, PW membeli senpi itu juga untuk dijual kembali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka terancam penjara seumur hidup.
“Tersangka terancam penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” pungkas Hendry.
Baca Juga :
Bank Indonesia Jember Siapkan Rp2,2 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2025, Penukaran via Aplikasi PINTAR