Bisnis Senjata Api Rakitan, Pria Asal Banyuwangi Dapat Komisi 300 Ribu

Polisi mengamankan penjual senjata api asal Banyuwangi
Sumber :
  • Sugianto/ VIVA Banyuwangi

Hendry menjelaskan, menurut pengakuan tersangka senpi rakitan itu belum pernah digunakan. Sebab, PW membeli senpi itu juga untuk dijual kembali.

KA Mutiara Timur Tambahan Hadir di Daop 9 Jember untuk Dukung Mudik Lebaran 2025

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka terancam penjara seumur hidup.

“Tersangka terancam penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” pungkas Hendry.

Bank Indonesia Jember Siapkan Rp2,2 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2025, Penukaran via Aplikasi PINTAR