Asosiasi Pengusaha Minta Banyuwangi Kaji Aturan Perizinan Peredaran Minol
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pengusaha minuman beralkohol (minol) di tempat hiburan, pariwisata, dan tempat penjual eceran (TPE) menggelar pertemuan dengan pemerintah dan pihak terkait untuk meminta pengkajian aturan perizinan peredaran minol di Banyuwangi.
Hal tersebut dirasa perlu dilakukan karena industri tersebut dapat meningkatkan sektor pariwisata di Kabupaten Banyuwangi dengan mendatangkan turis lokal maupun mancanegara.
“Pelaku usaha minuman beralkohol membutuhkan solusi supaya peredaran minuman beralkohol dapat lebih diawasi, dikontrol, dikendalikan, dan difasilitasi oleh pemerintah daerah,” kata Ketua Asosiasi Distributor dan Subdistributor Minuman Beralkohol Jawa Timur, Mia Santoso.
Lebih lanjut, Mia mengurai permasalahan yang dihadapi pengusaha, di antaranya adalah perizinan yang sudah terbit pada tingkat pusat terhambat di tingkat pemerintah daerah imbas peraturan bupati yang mengatur penjualan minuman beralkohol secara eceran.
“Adanya izin usaha pada tempat hiburan bukan hotel bintang 3, 4, dan 5 yang telah berizin tetapi tidak dapat diperpanjang selain itu juga penjualan arak Bali ilegal yang tidak memiliki cukai maupun izin edar BPOM,” beber Mia.
Sehingga kemudian permintaan pasar minuman beralkohol tidak hanya kalangan menengah atas melainkan sudah menjadi fakta bahwa kalangan bawah juga turut mengkonsumsinya.
Solusinya, pemerintah daerah memberikan kuota lokasi di luar hotel dan tempat tertentu yang sudah ditetapkan dengan memberi izin KBLI 47221 sebagai izin TPE.
Pemerintah juga menghimbau semua night club atau bar yang berada di luar kawasan khusus Pantai Boom atau di luar hotel untuk mengajukan izin berbasis restoran bintang 3 kurang lebih biaya sertifikasi via LSU sebesar Rp 15 juta di luar hotel 3, 4, dan 5.
“Harapan kami selaku pelaku usaha minuman beralkohol di Kabupaten Banyuwangi dan sekitarnya dapat menjalankan usaha dengan baik tanpa merusak norma agama dan peraturan yang sudah ada,” tutur Mia.
Mia juga berharap aspirasi yang disampaikan dapat didengar oleh Pemkab Banyuwangi untuk dapat dijadikan sebagai pertimbangan dan diberikan solusi atas masalah yang sudah ada sehingga dapat membantu menjadikan Kabupaten Banyuwangi maju, aman, dan sejahtera dari segala sektor.
Untuk diketahui, selain dihadiri pengusaha minol dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, acara tersebut juga dihadiri Polresta Banyuwangi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya (KPPBC TMP) Kabupaten Banyuwangi hingga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banyuwangi.