Tolak Permohonan Batas Usia Cawapres, Pengacara Muda Banyuwangi Datangi MK

Sunandiantoro Pengacara Banyuwangi datangi MK
Sumber :
  • M Romi Syahroni/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA BanyuwangiPengacara muda Asal Banyuwangi datangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan surat kepada MK untuk menolak permohonan Uji Materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI)  pada pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang dianggap melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.

Bunyi dari pasal yang diajukan oleh PSI tersebut yakni dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun terhadap UUD Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3).

Dengan adanya undang undang yang mengharuskan warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan presiden wajib minimal 40 tahun itu dianggap melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, hal itu tertuang dalam permohonan uji materi dengan register No. 29/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 April 2023 lalu.

Dalam permohonannya PSI meminta Majelis Hakim MK menafsirkan batas usia capres-cawapres sekurang-kurangnya 35 Tahun.

Permohonan tersebut dinilai diskriminasi yang berusia di bawah 35 tahun oleh Pengacara Muda asal Banyuwangi. Sunandiantoro menjelaskan bahwa objek perkara a quo merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan dari pembentuk UU 

“Jadi senyampang tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable," tegas Sunandiantoro yang juga Direktur Oase Law Firm. Rabu (09/08/2023).

Lebih Jelas, pria yang akrab di sapa Sunan itu menjelaskan bahwa Objek perkara a quo merupakan UU yang dibuat pada tahun 2017, dan kemudian dijadikan dasar hukum pada Pilpres 2019 dengan menghasilkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.

“Dari Permohonan PSI tersebut dapat kita maknai bahwa PSI Kontra Produktif dengan Kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta dianggap tidak sejalan dengan kepuasan Publik," Jelas Sunan.

Bahkan, Berdasarkan survei yang dikantongi oleh pihak Oase Law Firm data terbaru Indikator Politik Indonesia, memperlihatkan kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin mencapai 79,2 persen.

Dengan demikian, Sunan menanggapi bahwa hal itu sangat beralasan Ketika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Uji Materi yang diajukan oleh PSI pada Register No. 29/PUU-XXI/2023.

“Menjadi aneh dan inkonstitusional jika Majelis Hakim MK mengabulkan Permohonan PSI yang batas usia sekurang-kurangnya menjadi 35 Tahun, Karena sudah barangtentu perorangan Warga Negara Indonesia, maupun Badan Hukum Publik dan Privat yang usianya kurang dari 35 Tahun akan berbondong-bondong mengajukan Judicial Review. Sehingga nantinya akan memunculkan kesan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memberikan Kepastian Hukum, Keadilan Hukum, dan Kemanfaatan Hukum," tandasnya.