Satgas PAKI Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia, Ini Tanggapan Member Banyuwangi

Ilustrasi bisnis FEC
Sumber :
  • Ilustrasi: PxHere

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) resmi menyabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) pada Rabu (6/9). Pencabutan tersebut didasari dugaan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki PT FEC Shopping Indonesia.

Sekretariat Satgas PAKI, Hudiyanto, melalui keterangan resminya mengatakan FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektrik (e-commerce) yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya.

“Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintai keterangan, namun tidak dihadiri oleh pengurusnya,” kata Hudiyanto, dalam keterangan resmi di Jakarta (6/9).

Hudiyanto melanjutkan, Kementerian Perdagangan RI kemudian melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC. Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali dan tidak menemukan aktivitas serta pengurus FEC.

“Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 kali, namun juga tidak dihadiri oleh pengurus,” tambah Hadiyanto.

Kementerian Perdagangan RI kemudian memberikan surat teguran kepada FEC yang berisi jika dalam jangka waktu tertentu pihak FEC tidak memberikan respon, maka akan ditindaklanjuti dengan pengajuan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Karena tidak adanya respon dan telah melewati batas waktu, Kementerian Perdagangan RI kemudian mengajukan permintaan pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, FEC resmi dicabut izin usahanya oleh Kementerian Investasi RI/BKPM pada 4 September 2023.