KPU Banyuwangi: Belum Tahapan Kampanye, Jangan Melakukan Kegiatan Kampanye 

Dian Purnawan Anggota Komisi pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi
Sumber :
  • Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 ikuti proses tahapan sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan, mengacu dalam juknis aturan yang telah diatur saat ini masih belum masuk jadwal tahapan kampanye.

Menanggapi banyaknya alat peraga peserta pemilu yang terpasang di sejumlah titik seperti di pasang area fasilitas umum maupun tempat yang tidak diperbolehkan hingga jadi target pembersihan petugas, maka dari itu KPU saat ini dilarang pelaksanakan segala bentuk kegiatan kampanye, dan jika Reklame, Baliho, Banner ditertibkan oleh petugas Satpol PP itu salah satu bentuk ketegasan memang sudah jadi tugas selaku pihak pelaksana penegakan Peraturan Daerah (PERDA).

Hal tersebut diungkap kan Dian Mardianto Selaku anggota komisi Pemilihan Umum (KPU),menegaskan bahwa saat ini prores tahapan yang dikerjakan oleh KPU masih fokus dari penetapan Daftar Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT).

KPU Banyuwangi Masih konsen dalam proses perbaikan dan validasi administrasi yang dilaksanakan oleh partai politik dalam pengajuan berkas daftar Calon Legislatif, dan belum ditetapkan oleh KPU sebelum semua sudah positif dan dikeluarkannya Penetapan Caleg DPRD, maupun DPR-RI,”ucap Dian, Senin, 02 Oktober 2023

Agar semuanya berjalan lancar dan sesuai dengan aturan dalam tahapan pelaksanaan pemilu yang semakin dekat digelar. KPU memberikan atensi kepada seluruh peserta Partai Politik tidak melakukan segala bentuk kegiatan berkampanye seperti pertemuan publik, dan memasang media sebagai alat peraga kampanye.

"Jika tidak ingin ditertibkan petugas, seperti penurunan alat bantu peraga seperti Banner sebagai bahan promosi pengenalan diri sebagai peserta pemilu tahun 2024. Untuk menarik pemilih agar mencoblos saat pemilu, karena saat ini masih tahapan Verifikasi validasi DCS menuju DCT,"ujar Dian.

Sementara untuk jadwal masa pelaksanaan kampanye sesuai dengan peraturan Juknis Per-Kpu akan dilaksanakan pada 28 November mendatang.

"Saat ini Jajaran KPU masih dalam proses penyempurnaan data administrasi pengajuan bacaleg oleh Parpol Peserta pemilu hingga Tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),"tegasnya.

Dian juga menyebut, bahwa untuk mencapai tahapan pencermatan DCT saat ini masih berlangsung dikerjakan oleh KPU. Pada tahapan menuju DCT seluruh Partai masih di perbolehkan untuk perubahan data bacaleg jika memang ada perubahan.

"Kita mengajak ke seluruh Parpol agar tidak terjadi kesalahan dalam percematan yang berpotensi tidak dapat mengajukan perubahan paskah nanti pada petetapan DCT, dan untuk persoalan sosialisasi pengenalan cukup di Internal Partai saja,"lanjutnya.

Berbicara segala bentuk penindakan hukum (Gakkum) wewenang jajaran Bawaslu jika memang ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Untuk giat penindakan yang dilakukan Petugas Satpol PP merupakan tugas dan wewenangnya.

"Jadi jangan salahkan, jika mendapatkan tindakan tegas oleh satpol PP mungkin pembersihan reklame yang dipasang patut diduga melanggar aturan perda terkait dengan pemasangan reklame di fasilitas umum. Kami sebagai petugas penyelenggara untuk saat ini masih menunggu Juknis yang baru termasuk ketentuan jadwal kampanye," pungkasnya.