Usaha Merugi dan Butuh Kompensasi dari Pemerintah. Begini Caranya

Sabar L Tobing. SE.,MM.,AK.,CA.,CTL.,CTAP.,BKP
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Menjadi pengusaha dan mengalami pasang surut penghasilan, bukanlah hal yang baru. Jika salah melangkah, usaha yang kita rintis bisa gulung tikar. Namun kita bisa mendapatkan kompensasi saat merugi. Beginilah caranya.

Adalah Sabar L Tobing SE., MM., Ak., CA., CTL., CTAP., BKP yang memiliki solusi menarik atas perusahaan yang sedang mengalami kerugian.

Dalam solusi yang ditawarkan tersebut, bisa membuat perusahaan akan kembali bergerak roda bisnisnya kembali.

"Tidak ada pajak atas kerugian yang dikenakan oleh negara pada perusahaan," ujar Sabar L Tobing dalam video tutorialnya.

Sabar L Tobing menjelaskan. Berdasarkan perundangan yang berlaku. Perusahaan yang mengalami kerugian bisa juga mengajukan kompensasi.

"Jika tahu caranya. Kerugian perusahaan anda bisa dikompensasi hingga 5 tahun ke depan. Ingat, 5 tahun kedepan," tutur Sabar L Tobing yang mengaku memiliki solusi tersebut.

Dalam video tutorial yang diterima Banyuwangi.viva.co.id. Sabar L Tobing juga mengingatkan pengusaha untuk selalu memiliki laporan keuangan perusahaan.