Polisi Musnahkan 1 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara

Personel Polres Aceh Utara Musnahkan Tanaman Ganja
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Bayuwangi

Aceh Utara, VIVA Banyuwangi – Satuan Reserse Narkoba, Polres Aceh Utara, Aceh memusnahkan tanaman Ganja seluas 1 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pada Rabu 22 November 2023.

“Penemuan ladang ganja itu berawal dari serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial M (41),” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba, AKP Sunardi, S.H., M.H dalam keterangan tertulis yang dikutip Bayuwangi.viva.co.id, pada Rabu 23 November 2023. 

AKP Sunardi menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus itu,  pihaknya menemukan dua batang tanaman ganja di ladang tersangka M yang merupakan sisa dari tanaman ganja telah dipanen.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka M, ditemukan lagi 1 hektar ladang yang ditanami sekitar 8 ribu batang Ganja,” sebut AKP Sunardi.

Kata AKP Sunardi, ganja yang ditemukan itu terbagi dari bibit siap tanam hingga tanaman ganja dengan tinggi yang bervariasi mulai dari 50 cm sampai dengan 2,5 meter.

“Ladang yang ditanami ribuan batang ganja itu diketahui merupakan milik tersangka S yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah AKP Sunardi.

AKP Sunardi mengaku, ribuan batang ganja itu telah dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi dan sebahagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti.