Pelaku Ditangkap, Makam Korban Pembunuhan di Pasuruan Dibongkar Polisi

Makam korban dibongkar polisi
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang penjaga villa tewas di Kabupaten Pasuruan. Pelaku yang merupakan rekan kerja korban tega menghabisi nyawa temannya sendiri akibat tersinggung dengan umpatan kasar.

Kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Pelaku, M. Khoirul (43), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap setelah diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Mustakim (55), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, makam korban dibongkar guna dilakukan autopsi.

Motif Pembunuhan: Tersinggung Umpatan Kasar

Menurut hasil penyelidikan awal, insiden tragis ini bermula saat Khoirul dan Mustakim sedang berjaga malam di sebuah villa di Desa Tawangrejo. Percekcokan terjadi ketika korban mengumpat pelaku dengan kata-kata kasar. Tidak terima dengan penghinaan tersebut, pelaku langsung naik pitam dan menyerang korban secara brutal.

"Saya dipisuhi langsung emosi dan menendang korban," ujar Khoirul saat diperiksa polisi.

Serangan Brutal: Tendangan Bertubi-tubi ke Rahang

Amarah yang tak terbendung membuat Khoirul langsung menendang bagian rahang korban hingga terhuyung. Namun, serangan tak berhenti di situ. Pelaku kembali menghujani korban dengan lima tendangan keras di bagian yang sama, menyebabkan korban tak berdaya. Setelah itu, tubuh korban diseret ke tepi kandang ayam dalam kondisi bersimbah darah.

Khoirul kemudian meninggalkan korban yang akhirnya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa oleh rekan kerja lainnya yang datang untuk menggantikan shift malam. Penemuan jenazah korban langsung dilaporkan ke Kepala Dusun setempat, yang kemudian diteruskan ke Polsek Pandaan.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Begitu menerima laporan, tim Inafis Polres Pasuruan bersama Polsek Pandaan langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo, untuk proses autopsi.

Polisi bergerak cepat dengan meminta keterangan dari para saksi, termasuk pekerja lain di villa tersebut. Berdasarkan bukti dan kesaksian yang dikumpulkan, tim Buser Polres Pasuruan segera menangkap M. Khoirul tanpa perlawanan. Pelaku langsung diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penjaga Villa di Pasuruan Tewas Dianiaya Rekan Kerja

Photo :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa tidak ada fakta yang terlewatkan. "Kronologi penangkapan berjalan lancar dan kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti," ungkapnya.

Makam Dibongkar untuk Autopsi

Untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban, makam Mustakim di Tempat Pemakaman Umum Desa Tawangrejo dibongkar pada Senin siang. Puluhan petugas dari RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong diturunkan untuk melakukan autopsi.

Hasil pemeriksaan forensik akan menjadi dasar bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. Berdasarkan temuan awal, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan rahang akibat serangan brutal yang dilakukan pelaku.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, M. Khoirul dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar mampu mengendalikan emosi, terutama dalam lingkungan kerja. Percekcokan yang berawal dari hal sepele bisa berujung tragedi jika tidak disikapi dengan kepala dingin.