8 Napi Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Natal, 1 di Antaranya WNA

Kalapas Banyuwangi menyerahkan surat remisi kepada napi WNA.
Sumber :
  • Dok. Lapas Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi

Remisi diserahkan khusus kepada napi beragama Kristen, sementara untuk napi yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing.

Napi yang diusulkan mendapatkan remisi pun tak sembarangan, melainkan napi yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal 6 bulan.

Selain itu, napi juga tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan. 

Terdapat pula aturan mengenai pemberian remisi, yaitu remisi diberikan kepada napi yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. 

Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi 1 bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi 1 bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 bulan setiap tahunnya,” urainya.