8 Napi Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Natal, 1 di Antaranya WNA

Kalapas Banyuwangi menyerahkan surat remisi kepada napi WNA.
Sumber :
  • Dok. Lapas Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Narapidana (napi) Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi pada momen perayaan Natal 2023.

Dari 8 napi yang mendapat remisi, 6 di antaranya menerima remisi 1 bulan, sedangkan 2 napi lainnya masing-masing memperoleh remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari.

Napi yang mendapatkan potongan masa tahanan terbanyak yaitu 1 bulan 15 hari adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yaitu Linklater Dustin yang dihukum karena kasus perlindungan anak. 

Linklater pernah menghebohkan Banyuwangi karena melakukan pencabulan sesama jenis kepada seorang siswa SMP berusia 16 tahun. 

“Potongan 1 bulan 15 hari remisi biasa bukan remisi langsung bebas. Banyuwangi tidak ada RK II (Remisi Khusus 2),” terang Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono pada Banyuwangi.viva.co.id.

Dengan demikian, Linklater tetap melanjutkan masa tahanannya yang masih tersisa. Ia divonis 7 tahun penjara pada 2020.

Agus menjelaskan, remisi yang diberikan sudah sesuai dengan Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Remisi diserahkan khusus kepada napi beragama Kristen, sementara untuk napi yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing.

Napi yang diusulkan mendapatkan remisi pun tak sembarangan, melainkan napi yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal 6 bulan.

Selain itu, napi juga tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan. 

Terdapat pula aturan mengenai pemberian remisi, yaitu remisi diberikan kepada napi yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. 

Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi 1 bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi 1 bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 bulan setiap tahunnya,” urainya.

Agus menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, bukan merupakan obral hukuman, melainkan adalah salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Agus berharap dengan diberikannya remisi tersebut dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.