Masalah Pekerja Migran, BP2MI Banyuwangi Terima 36 Aduan
- Antara/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banyuwangi menerima total 36 aduan dari pekerja yang berada di luar negeri selama periode 2023.
“Rata-rata minta dipulangkan,” kata Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Banyuwangi, Feri Meriyanto pada Banyuwangi.viva.co.id.
Lanjutnya, pekerja migran yang telah berada di luar negeri melalui proses unprosedural mayoritas mengalami sakit dan meminta bantuan pemerintah agar dapat kembali ke tanah air.
BP2MI Banyuwangi yang menerima pengaduan kemudian melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk diteruskan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat untuk melakukan penyelesaian.
“Bisa dipulangkan, negara tetap bertanggungjawab meskipun prosesnya akan lebih lama,” tutur Feri.
Untuk diketahui, total 36 aduan yang masuk bukan hanya dari Banyuwangi, melainkan dari seluruh wilayah kerja BP2MI Banyuwangi yaitu meliputi Banyuwangi, Jember, Situbondo, dan Bondowoso.
Namun demikian, berkaca dari banyaknya aduan yang masuk, BP2MI Banyuwangi mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk melalui prosedur yang legal.
Hal tersebut karena apabila terjadi permasalahan yang menimpa pekerja di luar negeri, proses yang dilalui tak rumit atau menyulitkan.
“Stakeholder dan NGO (Non Govermental Organization) juga harus bersama-sama memberikan sosialisasi dan edukasi untuk masyarakat,” pinta Feri.
Sementara itu, pada 2023, total pekerja migran di luar negeri yang berangkat melalui P2MI sebanyak 1.709 orang dengan rentang usia 20 hingga 40 tahun.
Mayoritas pekerja adalah perempuan dengan tujuan kerja sebagai negara informal di Taiwan dan Hongkong.