Gaji Perangkat Desa 3 Bulan Belum Dicairkan, PJ Bupati Bondowoso Berikan Alasannya

Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Gaji perangkat Desa di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) sudah 3 bulan belum dibayar.

Telatnya pencairan hak yang seharusnya diterima tiap bulan tersebut mendapat kecaman serta desakan dari ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir.

"Seharusnya perangkat desa saat ini sudah menerima gaji yang merupakan haknya. Mereka harus terima setiap bulan, dan bukan diberikan Triwulan. Hari ini sudah masuk bulan ke Tiga," kata H. Ahmad Dhafir.

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto menyatakan, Pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat Desa masih menunggu hasil dari asistensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bambang mengaku telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Anggaran Dana Desa (ADD) yang juga berkaitan dengan Siltap perangkat desa pada awal Januari 2024. Namun ternyata baru turun pada 4 Maret 2024 dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

"Yang perlu diketahui sebagai Pj Bupati Bondowoso, kami sudah menandatangani Perbup terkait dengan ADD, termasuk Siltap untuk perangkat desa," kata Bambang pada Banyuwangi.viva.co.id, Selasa 19 Maret 2024.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, sebelum Siltap dilakukan pencairan, maka sebagai Pj Bupati pihaknya harus menunggu hasil asistensi dari Kemendagri.