2 Tahun Polis Asuransi Nasabah Bumiputera 1912 Tidak Bisa Dicairkan. Beginilah Akibatnya
- Dovalent Vandeva Derico Laksana
Suwandi juga menambahkan, pencairan yang hanya 50 persen dari total seluruh klaim asuransi semakin menambah kerugian nasabah. Padahal, kliennya dan nasabah lainnya juga membutuhkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
“Udah hanya dibayar setengahnya, eh malah dicicil pembayarannya sampai 2 kali. Apa gak mikir tuh? Kok kesannya kayak mau seenaknya sendiri pada para nasabah. Jadi klien saya mengalami kerugian yang sangat beruntun, pencairan yang terlambat ditambah hanya dibayar setengah. Apa gak pusing tuh, nunggu 2 tahun lagi untuk semuanya,” geram Pemilik Cafe Minak Jinggo tersebut.
Suwandi berharap ada kepedulian lebih dari manajemen asuransi Bumiputera 1912 agar segala proses pencairan klaim asuransi milik para nasabah. Bukan tidak mungkin, ada sejumlah nasabah yang mengalami depresi hingga beban mental akibat polisi asuransinya tidak bisa dicairkan.
Terlebih, kliennya kini sudah tidak lagi memegang bukti polis asuransinya karena sudah diserahkan sejak 2 tahun lalu pada pihak Bumiputera 1912.
Berdasarkan laporan keuangan audited 2021, aset Bumiputera 1912 tercatat Rp 9,6 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun, ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun, lebih tinggi dari liabilitas/kewajibannya.