Intel TNI Sergap Pengedar Narkoba Erwin Koplo, Ribuan Pil Terlarang dan Uang Puluhan Juta Diamankan

Barang bukti penangkapan dan Erwin Koplo di Polres Majalengka
Sumber :
  • Kodim Majalengka

 

Barang bukti dari penangkapan Erwin Koplo

Photo :
  • Kodim Majalengka

 

Dandim Danang Biantoro merinci, obat terlarang jenis Tramadol HCL sebanyak 3.400 butir, Hexymer 2.000 butir dan Dextro 4.000 butir. Obat-obatan tersebut, lanjutnya, seharusnya tidak diperjualbelikan secara luas dan harus dengan resep dokter.

Apalagi dengan menargetkan anak-anak usia sekolah yang dampaknya sangat merugikan generasi penerus Bangsa Indonesia.

“Setelah disergap, intel TNI menggelandang Erwin beserta seluruh barang bukti ke kantor Polres Majalengka untuk penyelidikan lebih lanjut, agar polisi menyeret Erwin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke meja hijau,” tandas Dandim 0617 Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro.