Mimpi Basah Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan? Begini Penjelasannya
- https://islamic-center.or.id/ini-2-waktu-tidur-yang-dilarang-untuk-seorang-muslim/
1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang berpangkal seperti mulut, hidung, telinga. Bila terjadi secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.
2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui lubang depan (qubul) dan belakang (dubur) seperti pengobatan bagi penderita ambeien dan pasien dengan pengobatan harus memasang kateter urin.
3. Muntah dengan disengaja. Bila tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa, asal muntahannya tidak ditelan.
4. Berhubungan suami-istri pada siang Ramadhan. Perbuatan ini tak hanya membatalkan puasa tetapi juga dikenai denda berupa puasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut. Bila tidak, dapat digantikan dengan memberi makan satu mud yakni setara 0,6 kilogram atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin.
5. Keluar air mani secara sengaja melalui onani atau karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual.
6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa.
7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. Bila sudah sembuh maka wajib dibayar puasanya.