Hukum Tidak Mendengarkan Khutbah Idul Fitri, Sahkah Sholatnya?
- https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ubudiyah/tata-cara-khutbah-idul-fitri/
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya kami akan menyampaikan khutbah, siapa yang ingin tetap duduk mendengarkan khutbah maka dipersilahkan, dan siapa yang memilih pergi, dipersilahkan pula” (HR. Abu Daud).
Oleh karena itu, jamaah yang langsung pulang dan tidak mendengarkan khutbah sebenarnya tidak masalah. Namun ia telah kehilangan pahala sunnah. Selain kehilangan pahala sunnah, ia telah kehilangan ilmu yang mustinya didapatkan pada saat itu. Karena bagaimanapun bisa jadi ada ilmu dan informasi penting dari khatib saat khutbah berlangsung. Lebih-lebih jika kita bisa mengamalkan ilmu tersebut.
Sebaiknya dengan moment yang hanya setahun sekali ini, dan kita juga mampu melaksanakan puasa wajib selama sebulan penuh, taka da salahnya mendengarkan khutbah sholat ied yang memakan waktu kurang lebih 15-30 menit untuk kesempurnaan sholat kita. Selamat Lebaran ya semua, Maaf lahir dan batin.