Caleg Popularitas Diminati Partai: Dari Artis Lawas Hingga yang Baru Menduduki Papan Atas

Mahasiswa Fakultas IAI Ibrahimy, Dendy Anugrah
Sumber :
  • Hafiluddin Ahmad

Apalagi, jika artis tersebut mempunyai penggemar berat atau bahkan hatters. Maka dari itu, partai memanfaatkan popularitas mereka untuk mendapatkan simpati rakyat. Tapi ini asumsi sementara. Toh, bisa dibantah.

KPU Situbondo Tetapkan 509.074 Pemilih Sementara: Data Pemilih Bisa Terus Berubah

Namun, mau bagaimana pun, pandangan demikian wajar diutarakan.

Sebenarnya, siapa pun boleh menjadi calon legislatif (caleg), asalkan dapat memenuhi persyaratan. Namun, bukan berarti menafikan 'persyaratan' yang dianggap ideal, misalnya, para calon harus memenuhi dan lolos dari uji kompetensi, lolos uji etikabilitas, lalu teruji secara intelektualitas baru kemudian uji elektabilitas.

DPC PKB Jember Laporkan Lukman Edy Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Mau artis, agamawan, pesulap, dukun bersalin, tukang becak, petani, pedagang, tukang cukur, barista kopi, hingga aktivis abal-abal boleh mencalonkan diri. Apalagi, seorang imajiner juga sangat berhak.

Siapapun boleh membayangkan menjadi presiden, Ketua DPR, menjadi Mahkamah Agung (MA). Toh, hanya dalam bayangan. Sekarang ini, klaim sana dan klaim sini sudah menuju kepada banalitas. Kalau sudah begitu, mau bagaimana lagi, la wong yang berjuang hanya segelintir orang.

KPU Banyuwangi Sosialisasikan Visi-Misi Pilkada 2024: Sesuaikan dengan RPJPD

“Garis besar dari tulisan ini adalah, saya merasa bahwa partai politik saat ini lebih memprioritaskan popularitas ketimbang kredibilitas, diakui atau tidak. Lantas, bagaimana dengan kemampuan mereka jika terpilih? Gampang, pokoknya "sam'an wa tha'atan" sama juragan, beres!”.

Kalau ditanya, kenapa nyaleg? jawabnya, manut juragan!

Halaman Selanjutnya
img_title