Panduan Lengkap Pendaftaran KPPS: Syarat, Batas Waktu, dan Honor untuk Pemilu 2024

Ilustrasi KPPS
Sumber :
  • Website Resmi Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal

Politik, VIVA Banyuwangi –Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tanggal 17 September – 28 September 2024.

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Kader Posyandu di Banyuwangi Ikut Jambore

KPPS memegang peran penting dalam memastikan kelancaran dan transparansi proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu di tingkat TPS, KPPS bertanggung jawab atas jalannya pemilihan umum di setiap TPS dan memastikan bahwa hak pilih warga negara terlaksana dengan baik.

Syarat Utama Pendaftaran KPPS

Guntur Priambodo Jabat Pj Sekda Banyuwangi

Sebelum mendaftar sebagai anggota KPPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.

Menurut peraturan yang ditetapkan oleh KPU, berikut adalah syarat utama untuk mendaftar sebagai KPPS

1. Syarat utama KPPS

Hadiri Pelantikan PAC Muslimat NU, Bupati Ipuk Ajak Bangun Banyuwangi

 

- Warga Negara Indonesia (WNI)

 

- Usia Minimal 17 Tahun

 

- Pendidikan Minimal SMA/Sederajat

 

- Sehat Jasmani dan Rohani

 

- Bukan Anggota Partai Politik

 

- Tidak Pernah Dihukum Penjara

 

2. Batas Waktu Pendaftaran KPPS

- Dibuka, Selasa 17 September 2024

- Ditutup, Sabtu 28 September 2024

 

3. Seleksi KPPS

- Verifikasi Berkas

 

- Seleksi Administrasi

 

- Tes Wawancara

 

- Pengumuman Kelulusan

 

4. Tugas dan Tanggung Jawab KPPS

 

Mengelola TPS

 

- Verifikasi Pemilih

 

- Mengawasi Proses Pemungutan Suara

 

- Melaporkan Hasil Pemungutan Suara

 

5. Manfaat Menjadi KPPS

 

- Keterlibatan Langsung dalam Pemilu

 

- Pengalaman Berharga

 

- Tunjangan Honorarium

6. Gaji KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Kemenkue Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

 

- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan

 

- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan

 

- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

 Pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 adalah kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.

Dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti prosedur pendaftaran, Anda bisa menjadi bagian dari penyelenggara pemilu yang memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan kredibilitas pemilihan umum.