Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi di Wongsorejo Langgar HET, Maimun: Itu Ada Pidananya!
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Maraknya kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Kecamatan Wongsorejo dikecam keras Kepala Desa Watukebo, Maimun.
Langkah hukum akan ditempuh jika hal tersebut tidak dihentikan.
"Itu tidak bisa dibiarkan, itu jelas ada pidananya," kecam Kepala Desa Watukebo, Maimun.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Maimun dalam rapat koordinasi satuan kerja perangkat daerah.
Kades Watukebo tersebut menilai sanksi yang dijatuhkan pada kios nakal tersebut terlalu ringan hingga hal tersebut terus berlanjut.
"Aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas karena pelanggaran pidananya jelas," ujar Maimun saat rapat koordinasi.
Akibat ulah kios nakal tersebut, ratusan petani di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mengalami kerugian.
Petani tersebut kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dan jika mendapatkannya pun harus dengan harga mahal.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Keluhan yang terima sudah terlalu banyak. Saya kasihan sama petani," tutur Maimun pada Banyuwangi.viva.co.id.
Hal senada juga dinyatakan Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah yang juga menerima laporan tersebut.
"Biaya tambahan tersebut katanya biaya kirim dan biaya lain-lain," kata Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah.
Namun tambahan biaya itu dikeluhkan petani karena dianggap membeli pupuk bersubsidi dengan harga diatas HET.
"Harga pupuk itu adalah harga di kios. Dan jika ada tambahan biaya lain, harusnya disetujui oleh kios dan petani," jelas Camat Nuril.
Sementara itu Staf CV Sumber Alam Sejati, distributor pupuk bersubsidi wilayah Kecamatan Wongsorejo, Haris juga membenarkan adanya temuan kios yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET.
"Kios membayar pada kami sesuai dengan kuitansi yang dibawa staf kami. Jika ada yang melebihi itu, silakan laporkan," jlentreh Haris. Senin, 11 November 2024.
Haris juga menyatakan kios yang bermasalah tersebut telah diberikan sanksi administrasi sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Penetapan HET pupuk bersubsidi tersebut karena dalam undang-undang disebutkan sebagai transaksi menebus dan menyalurkan bukan harga jual dan harga beli.