Polres Pasuruan Kota Tangkap Jaringan Pengedar Sabu, Diduga Terkait Jaringan Narkoba Lapas

Empat pengedar sabu diamankan polisi
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pengungkapan kasus ini tidak hanya mengindikasikan jaringan yang beroperasi di luar lapas, tetapi juga adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di dalam lapas. Menurut data kepolisian, jaringan narkotika yang terhubung dengan lapas cenderung sulit diungkap karena mereka memiliki sistem komunikasi dan distribusi yang kompleks. Salah satu modus yang kerap dilakukan adalah dengan menggunakan narapidana sebagai pengendali peredaran narkotika, sementara para pengedar dan kurir beroperasi di luar lapas.

Khofifah Indar Parawansa Dorong Transformasi Pasar Tradisional di Jawa Timur

Dari penyelidikan awal, keempat tersangka diduga berperan aktif sebagai pengedar yang menyalurkan sabu di beberapa titik di wilayah Pasuruan dan Malang. Mereka bekerja dalam jaringan tertutup yang sulit dideteksi oleh masyarakat umum. "Perlu kewaspadaan masyarakat, terutama terhadap pergerakan mencurigakan yang bisa jadi adalah modus baru peredaran narkoba," lanjut Arief.

Ancaman Hukuman Berat

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan aturan tersebut, mereka diancam dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tidak hanya itu, ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati juga membayangi jika keterlibatan mereka dalam jaringan besar narkoba terbukti kuat. Selain ancaman pidana penjara, denda maksimal hingga 10 miliar rupiah juga bisa dikenakan kepada para pelaku ini.

Sopir Truk Ditemukan Meninggal di Rest Area Tol Gempol-Pasuruan

"Jika terbukti, hukuman bagi mereka bisa sangat berat. Ini adalah upaya serius kita untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga masyarakat dari bahaya narkoba," terang Arief Wardoyo.

Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pasuruan Kota dalam mencegah penyebaran narkoba, khususnya jenis sabu, yang marak beredar di berbagai kalangan.

Pelaku Pencurian di Bromo Nyaris Tewas Dihakimi Massa