Karena Lambat Penanganannya, KPI Surati Kejari Lumajang

Ketua KPI Lumajang Saat Menunjukan Surat Ke Kajari Lumajang
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi - Lambatnya penanganan perkara hukum tindak pidana korupsi di Kabupaten Lumajang, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Lumajang, Jawa Timur datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang untuk menyerahkan surat terkait perkara yang telah ditangani Kejaksaan yang belum juga kunjung selesai hingga saat ini.

Kejaksaan Negeri Bireuen Beri Penyuluhan Hukum Kepada Pendamping Desa

“Kami mengantarkan surat, karena adanya perkara tindak pidana korupsi yang belum selesainya kasusnya, yaitu pengadaan bibit pisang mas kirana tahun 2022 lalu, senilai Rp 1,4 miliar,” kata Ketua KPI Lumajang, Indra Hozi SH, kepada sejumlah media, Selasa (1/8/2023). 

Menurut Hozy, dana yang bersumber dari APBN ini, diduga telah dikorupsi senilai Rp 800 juta, mandek lebih dari 3 tahunan.

KPK Bimtek ke Banyuwangi, Soroti Soal Pengelolaan Keuangan Daerah

“Kami datang ke Kejari Lumajang ini untuk mendukung Kejaksaan yang terkesan lambat dalam menangani kasus tersebut, dan belum adanya kepastian hukum pada oknum-oknum terkait,” bebernya lagi. 

Dikatakan Hozy, Kejari Lumajang tidak hanya bertugas untuk menyelesaikan kasus korupsi saja, namun juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan mengembalikan keuangan negara juga. 

Isu Kades Grobogan Digerebek, Warga Ngeluruk Ke Kantor Kecamatan

“Kejaksaan jangan takut dalam menuntaskan kasus yang ditanganinya saat ini, karena masyarakat selalu mensupport kinerja Kejari Lumajang,” ujarnya. 

Hozy mengingatkan juga, jika surat KPI Lumajang ke Kejari Lumajang belum juga mendapatkan tanggapan positif dalam menuntaskan kasus tersebut, maka diminta untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi atau Ke Kejaksaan Agung. 

Halaman Selanjutnya
img_title