Karena Lambat Penanganannya, KPI Surati Kejari Lumajang

Ketua KPI Lumajang Saat Menunjukan Surat Ke Kajari Lumajang
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

“KPI dan masyarakat harus bisa menjadi ‘alarm’ bagi Kejari Lumajang. Kejari Lumajang  harus kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kepada masyarakat Lumajang demi mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum,” beber Hozy. 

Lumajang, Pesona Gunung Semeru: Rekomendasi Tempat Menginap Terbaik

Dengan diketahui bersama, kerugian yang dimaksud di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UUTPK) bukan hanya terkait dengan kerugian keuangan negara saja, namun juga kerugian perekonomian masyarakat yang sudah di bohongi oleh Para Pelaku demi mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara Korupsi.

“Kami menilai ada indikasi dugaan TPPU nya, yang dilakukan Terperiksa, Kejari Lumajang harus bisa mencurigai kesana, sehingga bisa menyita aset para Terperiksa,” ulasnya lagi.

Tradisi Ojong: Warisan Leluhur di Lumajang, Pemersatu Budaya dan Ajang Uji Ketangguhan

Bisa jadi, menurut pria lulusan Universitas Merdeka Malang ini, bukan hanya hari ini saja Terperiksa ini melakukan korupsi, karena selama ini  proses penyelidikan status dari Terlapor/Terperiksa ini masih ngambang dan tidak jelas, jadi sulit bagi masyarakat awam untuk mengetahuinya. 

“Seharusnya, setiap hasil pemeriksaan Kejari Lumajang bisa lebih terbuka lagi kepada publik, sehingga setiap tahapan ada nilai edukasinya kepada masyarakat dalam menyelidiki  kasus korupsi,” tambahnya.

Gerakan Belanja Sayuran Langsung ke Petani: Kolaborasi Pertanian dan Wisata yang Mempesona

Dan seharusnya, dikatakan Hozi, dari Unit Tindak Pidana Khusus Kejari Lumajang, hendaknya bisa menjadi "role model" dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, dan juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya Kejari Lumajang. 

“Kami juga siap menempuh jalur hukum yang lain, jika Kejari Lumajang sangat lambat mengungkap pelaku korupsi bibit pisang mas kirana ini, kami sudah siapkan dua pengacara yang handal dan biaya untuk menggugat secara perdata kepada pihak-pihak terkait,  termasuk juga Kejari Lumajang hingga Kejagung, kami juga sudah siap menggelontor dana ratusan juta untuk pembiayaannya,” jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title