10 Kg Ganja Senilai 50 Juta Sindikat Antar Provinsi Dimusnahkan
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi – Ganja senilai 50 juta rupiah sindikat dari jaringan antar provinsi dimusnahkan jajaran Kepolisian Resort Jember.
Ganja yang memiliki berat 10 kilogram itu, diamankan dari tangan tersangka berinisial AA di lokasi Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, beberapa waktu yang lalu.
“Kasus sindikat peredaran ganja kering ini antar provinsi. Barang berasal dari Medan, transit di Jember dan hendak di kirim ke Bali,” kata Wakapolres Jember, Kompol Hendry Ibnu Indarto, Rabu (2/8/2023).
Saat pemusnahan barang bukti ganja kering yang bernilai 10 juta rupiah di halaman Mapolres Jember, Wakapolres mengatakan, modus dari tersangka ini sebagai pelaku kurir yang membawa ganja kering ke pulau dewata, Bali.
“Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, mendapat upah 500 ribu setiap satu kilogram ganja kering,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya minimal 6 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Sedangkan denda paling sedikit 1,3 miliar dan maksimal 13 miliar rupiah,” tegasnya.