10 Kg Ganja Senilai 50 Juta Sindikat Antar Provinsi Dimusnahkan  

Barang bukti Ganja kering senilai 50 juta rupiah dimusnahkan
Sumber :
  • Sugianto/ VIVA Banyuwangi

 Jember, VIVA BanyuwangiGanja senilai 50 juta rupiah sindikat dari jaringan antar provinsi dimusnahkan jajaran Kepolisian Resort Jember.

Ancam Kebebasan Pers, IJTI, AJI dan PWI Jember Tolak RUU Penyiaran

Ganja yang memiliki berat 10 kilogram itu, diamankan dari tangan tersangka berinisial AA di lokasi Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, beberapa waktu yang lalu.

“Kasus sindikat peredaran ganja kering ini antar provinsi. Barang berasal dari Medan, transit di Jember dan hendak di kirim ke Bali,” kata Wakapolres Jember, Kompol Hendry Ibnu Indarto, Rabu (2/8/2023).

Polresta Banyuwangi Gelar Tactical Floor Game untuk Mantapkan Pengamanan WWF

Saat pemusnahan barang bukti ganja kering yang bernilai 10 juta rupiah di halaman Mapolres Jember, Wakapolres mengatakan, modus dari tersangka ini sebagai pelaku kurir yang membawa ganja kering ke pulau dewata, Bali.

“Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, mendapat upah 500 ribu setiap satu kilogram ganja kering,” jelasnya.

Pedagang Sayur Keliling di Jember Naik Haji

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya minimal 6 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Sedangkan denda paling sedikit 1,3 miliar dan maksimal 13 miliar rupiah,” tegasnya.