Studi Banding Retribusi Parkir hingga ke Tangerang, DPRD Ungkap Banyuwangi Unggul Soal Ini

Neni Viantin Diyah Martiva, anggota Komisi 3 DPRD Banyuwangi
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA BanyuwangiParkir liar di Kota Banyuwangi menjadi atensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena diduga menjadi biang bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Memasuki Tahap Kampanye, Kapolres Situbondo Tekankan Kembali Netralitas dalam Pilkada

Hal tersebut disinggung dalam rapat kerja evaluasi bersama Komisi III DPRD Banyuwangi, bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Perhubungan (Dishub) pada awal Juli lalu. 

Sebagai langkah lanjutan, Komisi 3 DPRD Banyuwangi menggelar studi banding ke Kabupaten Tangerang untuk mempelajari teknis pengaturan retribusi parkir untuk peningkatan PAD di daerah tersebut. 

Panduan Lengkap Pendaftaran KPPS: Syarat, Batas Waktu, dan Honor untuk Pemilu 2024

Dari studi banding yang dilaksanakan, Anggota Komisi 3 DPRD Banyuwangi Neni Viantin Diyah Martiva menyebutkan keunggulan yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi terkait pengelolaan parkir. 

"Mereka (Tangerang) belum ada parkir berlangganan," ungkapnya pada Kamis (03/08/2023). 

Profil Silfester Matutina: Ahokers yang Mendebat Rocky Gerung dengan Kata Kasar

Banyuwangi disebut lebih unggul terkait hal tersebut karena telah bekerjasama dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), di mana secara otomatis tiap kendaraan di Banyuwangi akan mendapatkan tiket parkir berlangganan. 

"Per tahun kemarin kita tercapai (penerimaan pajak) sampai Rp 19 miliar, di sana (Tangerang) kecil karena belum ada parkir berlangganan," lanjutnya. 

Tangerang disebutnya menggunakan sistem sewa lahan, yaitu lahan milik pemerintah daerah (pemda) disewakan ke pihak ketiga atau swasta, yang selanjutnya di-appraisal atau ditaksir harganya, untuk kemudian dibuat perjanjian yang hasil penyewaannya akan masuk ke PAD. 

Salah satu area di Banyuwangi yang menerapkan pola tersebut adalah parkir di sebelah Hotel Blambangan Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi yang biasa digunakan saat ada event atau keramaian di Taman Blambangan. 

Kini, eksekutif dan pemda terutama Dishub disebutnya tengah berupaya mengatur bagaimana retribusi parkir di tempat keramaian dapat masuk ke pemda dengan memasukkannya ke Undang-undang Hak Keuangan Daerah. 

"Jadi yang selama ini kita tidak bisa menarik (retribusi parkir) karena aturannya belum ada, terus akhirnya dikelola masyarakat, di mana pemda belum bisa mengambil (PAD) di situ," tandasnya.