178 Bacaleg Tak Lolos Verifikasi KPU Banyuwangi, 1 di Antaranya Tidak Sehat Jiwa
- Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi
Selain bacaleg tidak sehat jiwa dan kades aktif, daftar bacaleg yang dinyatakan TMS adalah 5 purnawirawan, serta 8 lainnya pernah tercatat pernah berurusan dengan hukum atau mantan narapidana.
Sama seperti kades aktif, pencalonan purnawirawan dan mantan narapidana juga memerlukan dokumen tambahan yang harus diserahkan sebelum waktu penetapan DCT.
"Penetapan DCT pada 3 November, jadi sebelum itu tentunya masih ada potensi partai politik untuk mengganti bacaleg itu masih dimungkinkan," jelasnya.
Sebelum itu, untuk penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) ada di tanggal 19 Agustus 2023 sekaligus melihat tanggapan masyarakat soal pemilu khususnya bacaleg yang diumumkan.
Untuk diketahui, setelah vermin dilakukan, pada tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, parpol masih memiliki kesempatan untuk mengganti bacaleg, memindahkan nomor urut, hingga pindah daerah pemilihan (dapil).
"Termasuk mereka, bagi caleg yang sudah kami nyatakan MS ternyata tidak diinginkan partai, untuk diganti, ya itu sudah menjadi kewenangan partai. Masih bisa diganti," tandasnya.