178 Bacaleg Tak Lolos Verifikasi KPU Banyuwangi, 1 di Antaranya Tidak Sehat Jiwa

Komisioner KPU Ari Mustofa saat paparan hasil vermin
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menggelar penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Banyuwangi pada Minggu (06/08/2023). 

Kabar Gembira! Banyuwangi Segera Miliki Perda Khusus Lindungi Pekerja Migran

Acara yang dipimpin Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Ari Mustofa diikuti perwakilan masing-masing partai yang akan berlaga dalam kontestasi politik 2024.

Hasil vermin dari 778 bacaleg yang didaftarkan di awal, 600 di antaranya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sementara 178 sisanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 1 di antaranya TMS karena dinyatakan tidak sehat jiwa. 

Bikin Baper Maksimal! Rekomendasi Drama Korea Romantis Komedi Terbaru yang Bikin Senyum

"Hasil surat keterangan sehat jiwanya dinyatakan tidak sehat jiwa," ungkap Ari kepada media. 

Ari menggaris bawahi, dinyatakan tidak sehat jiwa bukan berarti bacaleg yang diusung salah satu parpol tersebut mengalami gangguan kejiwaan. 

DPRD dan Eksekutif Banyuwangi Mulai Bahas Raperda APBD 2025

Kemudian di daftar 178 caleg yang dinyatakan TMS, 3 di antaranya merupakan kepala desa (kades) aktif. 

Ari menambahkan, para kades tersebut apabila terus melanjutkan pencalonan, selain mengundurkan diri, juga harus menyerahkan surat pemberhentian sebagai kades selambat-lambatnya pada 20 Oktober 2023 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Selain bacaleg tidak sehat jiwa dan kades aktif, daftar bacaleg yang dinyatakan TMS adalah 5 purnawirawan, serta 8 lainnya pernah tercatat pernah berurusan dengan hukum atau mantan narapidana. 

Sama seperti kades aktif, pencalonan purnawirawan dan mantan narapidana juga memerlukan dokumen tambahan yang harus diserahkan sebelum waktu penetapan DCT. 

"Penetapan DCT pada 3 November, jadi sebelum itu tentunya masih ada potensi partai politik untuk mengganti bacaleg itu masih dimungkinkan," jelasnya.

Sebelum itu, untuk penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) ada di tanggal 19 Agustus 2023 sekaligus melihat tanggapan masyarakat soal pemilu khususnya bacaleg yang diumumkan. 

Untuk diketahui, setelah vermin dilakukan, pada tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, parpol masih memiliki kesempatan untuk mengganti bacaleg, memindahkan nomor urut, hingga pindah daerah pemilihan (dapil). 

"Termasuk mereka, bagi caleg yang sudah kami nyatakan MS ternyata tidak diinginkan partai, untuk diganti, ya itu sudah menjadi kewenangan partai. Masih bisa diganti," tandasnya.