Mantan Napi Bisa Nyaleg, KPU Banyuwangi Urai Syarat yang Dibutuhkan

Parpol mengikuti penyampaian hasil vermin KPU
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan bertarung di pemilu 2024 telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi pada Minggu (06/08/2023). 

PKB Beri Rekom untuk Pilkada Banyuwangi, Gus Makki: Siap jadi Anak Baik

Dari 778 bacaleg yang diusung 15 partai politik (parpol), 178 di antaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Di antara daftar tersebut adalah 3 kepala desa aktif, 5 purnawirawan, 1 dinyatakan tidak sehat jiwa, dan 8 lainnya pernah menjalani hukuman atau mantan narapidana (napi). 

HCCM Kabupaten Lumajang Kebut Pendampingan Sertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha

Namun demikian, meski dinyatakan TMS, para bacaleg yang pernah berurusan dengan hukum masih bisa mengikuti tahapan pemilu untuk menjadi calon legislatif (calon), salah satunya dengan melengkapi dokumen yang diperlukan. 

"Dokumennya ada 2 kriteria, yang pertama adalah kriteria yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, ada yang tidak," terang Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Ari Mustofa. 

Sugirah Siap Maju ke Pilkada Banyuwangi dengan Dukungan Petani

Ari mengurai, untuk bacaleg yang pernah mendapat ancaman hukuman 5 tahun ke atas, baru bisa mengajukan diri sebagai bacaleg setelah 5 tahun dirinya dinyatakan bebas murni. 

Kemudian juga harus memiliki salinan putusan yang inkrah, serta harus menyampaikan kepada media yang menyatakan bahwa dirinya merupakan mantan napi. 

Halaman Selanjutnya
img_title