Mantan Napi Bisa Nyaleg, KPU Banyuwangi Urai Syarat yang Dibutuhkan

Parpol mengikuti penyampaian hasil vermin KPU
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi

"Kalau ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun, tentunya hanya perlu dari lapas (lembaga pemasyarakatan) dan kejaksaan," lanjutnya. 

PMII Soroti Rendahnya Partisipasi Pemilih dan Kurangnya Inovasi KPU Banyuwangi

Dirinya menekankan kembali bahwa syarat mantan napi menjadi bacaleg adalah ancaman 5 tahun, bukan tuntutan atau vonisnya. 

Setelah dinyatakan bebas murni, bukan bebas bersyarat atau tahanan kota, mantan napi tersebut baru bisa maju sebagai bacaleg 5 tahun setelahnya. 

Baper Parah! 10 Drakor Romantis Terbaru 2024 yang Bikin Kamu Meleleh!

"(Saat ini) ada yang 5 tahun ke atas (ancaman hukumannya) ada yang kurang dari 5 tahun. Saya tidak bisa sebutkan jumlahnya," kata Ari. 

Bacaleg yang dinyatakan TMS masih dapat berubah statusnya menjadi Memenuhi Syarat (MS) dan mengikuti tahapan berikutnya asal memperbaiki dan melengkapi dokumen hingga 11 Agustus 2023 mendatang pukul 16.00 WIB. 

Drakor yang Sukses Mencuri Perhatian di Tahun 2024!

"Jika tidak memperbaiki dokumen, maka nama yang TMS akan otomatis dihilangkan dari sistem," ujarnya. 

Hingga tanggal 11 Agustus 2023, selain memperbaiki dokumen bacaleg TMS, parpol juga masih dapat mengganti bacaleg apabila diperlukan, atau bahkan mengganti nomor urut hingga pindah daerah pemilihan (dapil).