Mantan Napi Bisa Nyaleg, KPU Banyuwangi Urai Syarat yang Dibutuhkan
- Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi
"Kalau ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun, tentunya hanya perlu dari lapas (lembaga pemasyarakatan) dan kejaksaan," lanjutnya.
Dirinya menekankan kembali bahwa syarat mantan napi menjadi bacaleg adalah ancaman 5 tahun, bukan tuntutan atau vonisnya.
Setelah dinyatakan bebas murni, bukan bebas bersyarat atau tahanan kota, mantan napi tersebut baru bisa maju sebagai bacaleg 5 tahun setelahnya.
"(Saat ini) ada yang 5 tahun ke atas (ancaman hukumannya) ada yang kurang dari 5 tahun. Saya tidak bisa sebutkan jumlahnya," kata Ari.
Bacaleg yang dinyatakan TMS masih dapat berubah statusnya menjadi Memenuhi Syarat (MS) dan mengikuti tahapan berikutnya asal memperbaiki dan melengkapi dokumen hingga 11 Agustus 2023 mendatang pukul 16.00 WIB.
"Jika tidak memperbaiki dokumen, maka nama yang TMS akan otomatis dihilangkan dari sistem," ujarnya.
Hingga tanggal 11 Agustus 2023, selain memperbaiki dokumen bacaleg TMS, parpol juga masih dapat mengganti bacaleg apabila diperlukan, atau bahkan mengganti nomor urut hingga pindah daerah pemilihan (dapil).