1,23 Persen Data Bacaleg DPR RI Dihapus Partai. Kenapa?

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI
Sumber :
  • Yeni Lestari/ VIVA News

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Berdasarkan dokumen yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedikitnya ada 1,23 persen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI yang namanya dicoret partainya. KPU Masih memberikan kesempatan perbaikan jika ada kekurangan kelengkapan berkas bacaleg.

Ini Penyebab Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup Saat Siang Hari, Jangan Melintas!

Mengacu pada keputusan Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Pemilihan Legislatif (Pileg) akan dilaksanakan, Rabu, 14 Februari 2024.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Pencurian Helm Marak di Banyuwangi, Pengunjung Kafe dan Salon Resah

Hingga saat ini, seluruh tahapan Pemilihan Umum terus berjalan. Seluruh Bacaleg yang diajukan 18 Partai Politik terus melengkapi kekurangan dokumen yang dibutuhkan.

"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS (memenuhi syarat). Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," ujarnya kepada awak media dikutip Senin, 7 Agustus 2023. 

Sempat Maju Pilkada Independen, Mantan Bupati Faida Kini Buru Rekom Partai

Gedung Komisi Pemilihan Umum RI di Jakarta

Photo :
  • Andry Daud/ VIVA News
Halaman Selanjutnya
img_title