1,23 Persen Data Bacaleg DPR RI Dihapus Partai. Kenapa?
- Yeni Lestari/ VIVA News
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Berdasarkan dokumen yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedikitnya ada 1,23 persen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI yang namanya dicoret partainya. KPU Masih memberikan kesempatan perbaikan jika ada kekurangan kelengkapan berkas bacaleg.
Mengacu pada keputusan Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Pemilihan Legislatif (Pileg) akan dilaksanakan, Rabu, 14 Februari 2024.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Hingga saat ini, seluruh tahapan Pemilihan Umum terus berjalan. Seluruh Bacaleg yang diajukan 18 Partai Politik terus melengkapi kekurangan dokumen yang dibutuhkan.
"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS (memenuhi syarat). Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," ujarnya kepada awak media dikutip Senin, 7 Agustus 2023.
Gedung Komisi Pemilihan Umum RI di Jakarta
- Andry Daud/ VIVA News