Hukuman Ferdy Sambo Cs Dianulir MA, Keluarga Brigadir J Kecewa
- M Ali Wafa/ VIVA News
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menganulir masa hukuman Ferdy Sambo Cs, keluarga Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat, kecewa. Putusan Kasasi Mahkamah Agung dinilai tidak adil.
Kekecewaan atas keputusan Kasasi Mahkamah Agung disampaikan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Dalam Putusan Kasasi, Masa Hukuman Ferdy Sambo diubah menjadi hukuman seumur hidup dari yang sebelumnya hukuman mati. Putri Candrawathi, Iatri Ferdy Sambo juga mendapatkan diskon 50 persen. Semula divonis 20 tahun penjara kini hanya 10 tahun penjara.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," ucap Kamarudin saat dihubungi wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kamarudin menduga, ada lobi-lobi politik yang dilakukan pasukan bawah tanah di balik putusan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo cs.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita, karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.
Hal serupa juga terjadi pada istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara.
Awalnya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.