Terkait Anulir Hukuman Ferdy Sambo, Menko Polhukam: Kan Sudah Saya Sudah Bilang

Menko Polhukam, Mahfud MD
Sumber :
  • M Ali Wafa/ VIVA News

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Dianulirnya putusan pidana terhadap Ferdy Sambo Cs, membuat Menko Polhukam, Mahfud MD ikut angkat bicara. Hasil dari putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung, sudah pernah disampaikan Mahfud MD beberapa waktu yang lalu.

Kampanye Akbar Ganjar - Mahfud, Masyarakat Sambut Megawati Soekarnoputri Dengan Julukan Ini

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, melalui kasasi Mahkamah Agung, vonis berubah menjadi penjara seumur hidup.

"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023.

Puan Maharani Optimis Masyarakat Bersama Ganjar - Mahfud, Ini Alasannya

Menko Polhukam, Mahfud MD

Photo :
  • M Ali Wafa/ VIVA News

Mahfud MD menjelaskan, hukuman mati dan penjara seumur hidup secara kualitas sama. Dia pun menyinggung soal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku. 

Dihadiri Pendukung Paslon Lain, Puan Maharani : Kan Hajatan 03 Emang Asik

"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," ungkapnya.

Menko Polhukam, Mahfud MD ikut angkat bicara pasca putusan anulir atas Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Begitu juga putusan terhadap Putri Candrawathi yang mendapat diskon 50 persen dari vonis 20 tahun kini diubah menjadi 10 tahun penjara dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Sementara itu, akibat anulir masa hukuman yang dilakukan Mahkamah Agung menimbulkan kekecewaan pada keluarga Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat