Korban KTP Palsu Mengaku Harus Bayar 5 Juta ke Agen Perekrutan, Setelah Urung Pergi Ke Luar Negeri
- istimewa / Viva Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi-Impian tiga calon pekerja dari Kecamatan Tegaldlimo untuk bekerja di luar negeri pupus begitu saja saat. Pengakuan salah satu korban mereka diminta untuk menunggu keberangkatan. Dalam tiga bulan awal, mereka harus menunggu, namun setelah enam bulan tanpa kejelasan, akhirnya ketiga calon pekerja migran tersebut memutuskan untuk mundur.
Seorang dari mereka mengaku pengurusan dokumen menjadi awal yang penuh dengan tantangan. Karena usia yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum memenuhi kriteria usia untuk bekerja, pihak yang bertanggung jawab diduga memanipulasi informasi usia dalam dokumen.
Keadaan ini semakin rumit ketika para calon pekerja kehilangan minat untuk bekerja di luar negeri karena batasan usia, akhirnya calon PMI memilih untuk mundur dari proses pemberangkatan ke Taiwan.
Namun, masalah muncul ketika agen perekrutan menunda proses pengembalian dokumen dan menuntut sejumlah uang sebagai kompensasi. Jumlah yang diminta mencapai 5 juta rupiah, sementara para calon pekerja merasa kesulitan untuk memenuhi jumlah tersebut.
Melalui negosiasi yang intensif, akhirnya mereka sepakat untuk membayar 1 juta rupiah sebagai penyelesaian. Seluruh dokumen termasuk KTP asli yang tidak dirubah usianya, dikembalikan kepada pemiliknya.
"Karena telah berlangsung cukup lama tanpa kepastian berangkat, saya memilih untuk mengundurkan diri. Namun, saya dikenakan biaya sebesar 5 juta rupiah. Karena keterbatasan, akhirnya kami sepakat pada jumlah 1 juta rupiah," ungkap salah satu korban.