Gelar Jalan Santai Bea Cukai Edukasi Bahaya Rokok Ilegal
- Achmad Fuad Afdlol/Kominfo
Lumajang, VIVA Banyuwangi - Demi untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui “Jalan Santai Gempur Rokok Ilegal" bersama warga Kecamatan Rowokangkung, yang bertempat di Balai Desa Sidorejo, minggu lalu.
Dikatakan Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, kepada media ini, pihak kantor Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tidak hanya melakukan giat operasi, melainkan juga mengampanyekan gempur rokok ilegal dengan mengadakan edukasi kepada masyarakat.
Dari pantauan awak media, kegiatan sosialisasi ini di hadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Lumajang, Paiman juga ada jajaran Forkopimca Rowokangkung.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Lumajang, Paiman, menyampaikan pesan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang tidak bisa hadir karena ada acara ditempat yang lain.
Selanjutnya, Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kecamatan Rowokangkung yang sudah ikut mencegah peredaran rokok ilegal diwilayahnya.
"Kegiatan ini dalam rangka sosialisasi tentang cukai. Saya harap masyarakat Kecamatan Rowokangkung ikut serta dalam mencegah peredaran rokok ilegal," ujarnya saat ditemui awak media, Minggu (27/8/2023).
Paiman juga menyampaikan, peran dari pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal adalah selain melakukan operasi peredaran, juga dilakukan upaya sosialisasi baik kepada pengguna maupun pedagang rokok untuk membeli rokok legal, karena dengan membeli rokok legal masyarakat juga turut mendapatkan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan secara keseluruhan.