Pencuri Uang Nasabah Bank 400 Juta di Jember Dilumpuhkan
Selasa, 5 September 2023 - 20:20 WIB
Sumber :
- Sugianto/VIVA Banyuwangi
"Setelah korban lengah, baru mereka ini menjalankan aksinya, dengan berbagi tugas atau peran," ujarnya. Mereka datang ke Jember, dengan menginap beberapa hari di salah satu hotel.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 363 ayat 4 KUHP dengan ancam hukuman 7 tahun penjara.