Kisruh Perkebunan Kapuk, Uang 50 Juta Titipan Petani Dihimbau Dikembalikan, Kenapa?
- Dovalent Vandeva Derico/VIVA Banyuwangi
"Benar, uang itu ada di rekening. Nanti setelah genap (100 juta) akan langsung dibayarkan," aku Abdullah.
Sebagai anggota dari tim 9 (Muspika, Kades, Sekdes, Keamanan KLHK dan Tokoh Masyarakat), Abdullah merasa berhak menerima titipan uang PNBP tersebut.
"Bisa juga (titip uang PNBP) ke Kapolsek, Danramil, Kades dan anggota lai. Boleh itu. Seluruh anggota tim 9 bisa menerima," tambah Abdullah.
Namun pernyataan Abdullah tersebut dibantah keras Kusmantoro yang mempertanyakan payung hukum atas penerimaan uang tersebut.
"Tidak bisa itu. Dasar hukumnya apa. Ini Mas Agus (Hidayat) pemenang tender. Tapi kok uang (PNBP) dari yang lain diterima. Itu perlu penjelasan," protes keras Kusmantoro saat mediasi di areal perkebunan kapuk.
Sementara itu, Camat Wongsorejo. Achmad Nuril Falah menghimbau uang titipan dari petani BSM tersebut dikembalikan.
"Saya menghimbau, uang tersebut sebaiknya dikembalikan saja," tutur Camat Nuril di ruang kerjanya saat dihubungi Banyuwangi.viva.co.id.