Perubahan Pajak Januari 2025: Daftar Barang yang Tidak Akan Dikenai Tarif Baru PPN

Tarif pajak naik 12% mulai Januari 2025
Sumber :
  • IG : @smidrawati

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Memasuki Januari 2025, Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan kebijakan fiskal baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Mencekik Masyarakat, Petisi Tolak PPN 12 Persen Tembus Segini, Warganet Ramai Tanda Tangan!

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Apa saja barang dan jasa yang akan terdampak kebijakan baru ini?

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan, tarif PPN yang saat ini akan dinaikkan menjadi 12% mulai Januari 2025. Berikut adalah beberapa kategori utama barang yang akan dikenai tarif baru:

Spot Pelayanan Publik Konsep Alam Akan Didirikan di Desa Bimorejo, ini Lokasinya

1. Barang Konsumsi Non-Esensial: Barang seperti elektronik, pakaian bermerek, dan kendaraan mewah dipastikan akan terdampak.

2. Layanan Digital: Dengan berkembangnya ekonomi digital, layanan seperti platform streaming dan e-commerce akan dikenakan PPN lebih tinggi.

Bantuan Beras 10 Kg Dilanjutkan, Presiden Setujui hingga 2025

3. Jasa Non-Esensial: Jasa seperti hiburan, perawatan kecantikan, dan sejenisnya.

Barang yang Tidak Dikenai PPN (Non-BKP)

Halaman Selanjutnya
img_title