Perubahan Pajak Januari 2025: Daftar Barang yang Tidak Akan Dikenai Tarif Baru PPN
Jumat, 20 Desember 2024 - 12:40 WIB
Sumber :
- IG : @smidrawati
1. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak:
a. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
Baca Juga :
Kucing Kucingan Dengan Penambang Timah Ilegal
b. garam
c. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah
d. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
e. susu, yaitu susu perahÂ
Halaman Selanjutnya
f. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik